TATA TERTIB PONDOK PESANTREN DDI MANGKOSO (Yang Harus Diketahui oleh Orang Tua/Wali Santri)
Hal-hal terkait dengan Peraturan Santri Pondok Pesantren DDI Mangkoso yang harus diketahui dan difahami oleh Orang Tua/Wali Santri :
A. UMUM
- Proses pembinaan di Pondok Pesantren DDI Mangkoso dilaksanakan oleh guru-guru dan pembina asrama di masing-masing kampus.
- Seluruh santri penghuni asrama dibina dan diasuh oleh Pembina yang ditetapkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso melalui Surat Keputusan
- Pembina tersebut terdiri atas Kepala/Wali Asrama, Pembina Asrama, dan Kepala Madrasah serta Guru-Guru di setiap satuan pendidikan.
- Kepala Kampus, Kepala Asrama/Wali Asrama, Kepala Madrasah, Guru-Guru dan Pembina Asrama memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap santri dan menjaga tetap tegaknya tata tertib dan peraturan pondok pesantren lainnya.
- Orang Tua Santri adalah bagian tak terpisahkan dari Pondok Pesantren DDI Mangkoso yang memiliki kewajiban untuk mematuhi tata tertib pesantren serta menjalin kerja sama yang baik guna keberhasilan proses pembinaan.
B. KEWAJIBAN
- Setiap santri wajib mematuhi semua tata tertib yang berlaku dalam lingkup pondok pesantren. Setiap Kampus memiliki Tata Tertib tersendiri.
- Setiap santri wajib mematuhi perintah, arahan, dan bimbingan Pembina sepanjang merujuk pada tata tertib yang berlaku.
- Setiap santri diharuskan tinggal di dalam kampus dan mengikuti setiap kegiatan madrasah/kampus/pondok pesantren.
- Setiap santri wajib menjaga dan memelihara barang-barang perlengkapan dan peralatan yang ada di asrama dan sekitarnya.
- Setiap santri wajib menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan asrama.
- Setiap santri wajib menjaga akhlakul karimah serta memelihara hubungan persaudaraan antara sesama santri.
C. LARANGAN
- Santri dilarang meninggalkan kampus/asrama tanpa izin dari pembina yang berwenang (Kepala Madrasah dan Kepala Kampus)
- Santri dilarang menyimpan atau membawa senjata tajam atau senjata lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Santri dilarang menyimpan uang di kamar melebihi jumlah Rp20.000,- Selebihnya harus disimpan di Rekening BMT masing-masing kampus.
- Santri dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang, baik terlarang menurut ajaran agama Islam, maupun yang terlarang menurut aturan Tata Tertib Kampus, seperti : merokok atau mengonsumsi zat adiktif berbahaya lainnya; berambut gondrong bagi pria dan berambut pendek bagi wanita; mengecat atau mewarnai rambut; bermain domino atau alat-alat judi lainnya; memakai HP atau laptop; bermain internet di HP/laptop atau warnet; berpacaran atau berhubungan melalui surat (fisik atau elektronik); segala perbuatan yang menjurus kepada perzinahan; bolos (salat/pengajian/sekolah); bermalam di luar asrama; memakai busana yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan pesantren (celana pendek dan jeans bagi pria; celana panjang atau pendek, ketat, atau transparan bagi wanita); memakai kalung, anting, tindik telinga, dan aksesoris lain yang terlarang bagi laki-laki; dan lain sebagainya. Celana panjang untuk wanita dibolehkan untuk pakaian tidur dan celana training olah raga yang longgar.
- Santri dilarang menerima tamu lain jenis yang bukan muhrim (kecuali untuk keadaan yang dapat dibenarkan/diizinkan oleh pembina)
- Santri dilarang menyimpan atau membunyikan alat-alat elektronik yang berfungsi hiburan dan dapat mengganggu belajar.
- Santri dilarang menonton TV atau perangkat audio visual lainnya, kecuali pada waktu dan tempat yang diizinkan oleh pembina asrama.
- Santri dilarang menggunakan internet, baik melalui PC/laptop/HP atau di tempat penyewaan internet, kecuali untuk tugas-tugas sekolah dan didampingi oleh guru bidang studi yang memberi tugas.
- Santri dilarang memiliki, menyimpan, dan atau membaca majalah, novel, atau jenis bacaan lain yang isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan pesantren.
D. BARANG-BARANG YANG BOLEH DIBAWA SANTRI
- Pakaian sehari-hari secukupnya (termasuk pakaian olah raga)
- Sepatu sekolah (warna hitam), sepatu olah raga, dan sendal sehari-hari.
- Perlengkapan makan dan minum seperlunya (piring, gelas, sendok, termos air)
- Perlengkapan salat (termasuk sajadah dan mukena putih untuk santri putri)
- Sarung mandi (bagi putri) dan celana mandi (bagi putra)
- Obat-obatan (bila santri ada penyakit tertentu) dan Vitamin/Suplemen
- Seprei dan sarung bantal
- Lain-lain bisa dibeli di koperasi pesantren.
E. TAMU
- Tamu adalah setiap orang yang berkunjung ke pondok/kampus untuk suatu maksud tertentu. Setiap tamu harus melapor pada petugas kampus.
- Setiap tamu yang hendak bermalam di kampus harus mendapat izin dari Kepala Kampus atau Koordinator Keamanan dan Bagian Pertamuan. Selama masa Pandemi Covid-19 tidak ada izin bermalam di kampus.
- Setiap tamu, khususnya tamu wanita harus mengenakan busana yang sesuai dengan ajaran Islam (menutup aurat).
- Tamu dilarang membawa barang atau benda atau meminjamkan kepada santri sesuatu benda/barang yang menurut peraturan pondok pesantren terlarang bagi santri.
- Tamu dilarang masuk ke asrama santri, menemui santri hanya di tempat yang telah disediakan.
F. PERIZINAN
- Setiap santri yang hendak pulang kampung atau ke daerah lain, baik di hari libur atau karena ada suatu urusan penting, harus dijemput oleh orang tua/walinya.
- Orang tua santri yang hendak menjemput/mengambil putra/putrinya untuk suatu kepentingan, harus memintakan izin terlebih dahulu kepada pembina.
- Pembina yang berwenang memberikan izin adalah : Kepala Madrasah, Wali Asrama atau Wali Kamar, Koordinator Keamanan, dan Kepala Kampus.
- Izin diberikan secara tertulis dengan lama izin maksimal tiga hari.
G. SANKSI/HUKUMAN
- Setiap pelanggaran atas tata tertib ini atau peraturan lainnya dalam lingkup Pondok Pesantren DDI Mangkoso akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pondok Pesantren DDI Mangkoso
- Bentuk-bentuk sanksi :
- Sanksi untuk kepemilikan atau pemakaian pakaian dan benda terlarang (termasuk HP) adalah penyitaan. HP yang disita menjadi milik kampus dan akan dijual untuk digunakan dananya bagi kepentingan kampus/madrasah/organisasi santri.
a) Hukuman fisik mendidik (menyapu, mengepel, membersihkan, dan semacamnya)
b) Hukuman Denda
c) Memakai kudung pelanggaran (bagi santri putri)
d) Menghafal kosa kata dan Alquran
e) Penyitaan
f) Skorsing dan Pemecatan
H. LAIN-LAIN
- Orang Tua Santri yang memberikan uang kepada putra/putrinya agar melalui rekening BMT Atta’awun DDI Mangkoso, termasuk untuk pembayaran DOP. Untuk itu agar setiap santri memiliki nomor rekening di BMT Unit masing-masing kampus.
- Orang Tua Santri agar mengambil nomor HP pembina asrama untuk memudahkan berkomunikasi dan mengetahui keadaan pembinaan putra/putrinya.
WALLAHUL MUSTAAN WAALAIHIT TUKLAN